Jumat, 30 November 2018
Senin, 17 September 2018
SE KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA NO 861 TAHUN 2018
BERIKUT INI LAMPIRAN SE 861 TAHUN 2018
TENTANG
PENGANGKATAN DAN PEMINDAHAN KEPALA SEKOLAH DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA
Download https://drive.google.com/file/d/1FD0HWsqi4gFdV_i0429knMmVzB58ty8S/view?usp=sharing
TENTANG
PENGANGKATAN DAN PEMINDAHAN KEPALA SEKOLAH DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA
Download https://drive.google.com/file/d/1FD0HWsqi4gFdV_i0429knMmVzB58ty8S/view?usp=sharing
Kamis, 06 September 2018
Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 5749/D/R/2018 Tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019
Yth. Bapak/Ibu
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Kepala LPMP Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di seluruh Indonesia
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Pada saat ini kita telah memasuki Tahun Ajaran 2018/2019 dan sejalan dengan siklus periodikal pembelajaran di sekolah tersebut maka data-data pada sistem pendataan Dapodik juga harus turut dimutakhirkan. Untuk melakukan proses pemutakhiran data di semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 telah dirilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 (Daftar pembaruan dan penjelasan terlampir).
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5749/D/R/2018 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019. Melalui surat tersebut Dirjen Dikdasmen menyampaikan dengan hormat kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota agar mengintruksikan ke seluruh satuan pendidikan di wilayah binaannya sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi Dapodik 2019. Sekolah dapat mengunduh aplikasi Dapodikdasmen versi 2019 di laman: dapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id dan melakukan pengiriman data/sinkronisasi sampai dengan tanggal 21 September 2018 yang merupakan batas akhir pengambilan data/cut off untuk program BOS triwulan IV tahun 2018.
Selanjutnya Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota diharapkan melakukan sosialisasi sekaligus melakukan supervisi ke seluruh sekolah untuk memastikan tingkat keterisian data. Demikian juga LPMP dan Pengawas Sekolah dengan berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk melakukan verifikasi dan validasi data Dapodikdasmen sesuai dengan kewenangannya pada wilayah binaan masing-masing. (Surat Edaran selengkapnya dapat diakses pada lampiran berita ini).
Demikian atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Kepala LPMP Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di seluruh Indonesia
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Pada saat ini kita telah memasuki Tahun Ajaran 2018/2019 dan sejalan dengan siklus periodikal pembelajaran di sekolah tersebut maka data-data pada sistem pendataan Dapodik juga harus turut dimutakhirkan. Untuk melakukan proses pemutakhiran data di semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 telah dirilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 (Daftar pembaruan dan penjelasan terlampir).
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5749/D/R/2018 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019. Melalui surat tersebut Dirjen Dikdasmen menyampaikan dengan hormat kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota agar mengintruksikan ke seluruh satuan pendidikan di wilayah binaannya sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi Dapodik 2019. Sekolah dapat mengunduh aplikasi Dapodikdasmen versi 2019 di laman: dapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id dan melakukan pengiriman data/sinkronisasi sampai dengan tanggal 21 September 2018 yang merupakan batas akhir pengambilan data/cut off untuk program BOS triwulan IV tahun 2018.
Selanjutnya Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota diharapkan melakukan sosialisasi sekaligus melakukan supervisi ke seluruh sekolah untuk memastikan tingkat keterisian data. Demikian juga LPMP dan Pengawas Sekolah dengan berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk melakukan verifikasi dan validasi data Dapodikdasmen sesuai dengan kewenangannya pada wilayah binaan masing-masing. (Surat Edaran selengkapnya dapat diakses pada lampiran berita ini).
Demikian atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Langganan:
Postingan (Atom)